Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Februari 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4659 |
| Jumlah diDownload | 304 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 228 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Februari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan