Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor4
Tahun2016
TentangPEDOMAN ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum