Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuavalensi Kegiatan Pembelajaranpembinaan Bagi Guru yang Bertugas Pada Smpsmasmk yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Ganjil Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Genap Tahun 20142015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2015 |
Tentang | EKUAVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARANPEMBINAAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMPSMASMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN 20142015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 934 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 282 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |