Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuavalensi Kegiatan Pembelajaranpembinaan Bagi Guru yang Bertugas Pada Smpsmasmk yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Ganjil Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Genap Tahun 20142015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor4
Tahun2015
TentangEKUAVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARANPEMBINAAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMPSMASMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN 20142015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat934
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan282
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan