Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor39
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1105
Jumlah diDownload184
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan685
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2014
Pejabat Pengundangan