Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor33
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8964
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan