Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor31
Tahun2014
TentangKERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10651
Jumlah diDownload1023
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2014
Pejabat Pengundangan