Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor30
Tahun2019
TentangPENGUTAMAAN FILM INDONESIA DAN PENGUTAMAAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1037
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2019
Pejabat Pengundangan