Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor30
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9357
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan499
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan