Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor3
Tahun2017
TentangPENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2017
Pejabat Pengundangan