Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
| Nomor | 29 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5029 |
| Jumlah diDownload | 802 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1264 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru