Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor28
Tahun2019
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN BAHASA DAN PERBUKUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan961
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan