Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor28
Tahun2013
TentangRINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9366
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan497
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan