Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Penghentian Penugasan Urusan Pemerintahan dalam Rangka Tugas Pembantuan Bidang Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor28
Tahun2012
TentangPENGHENTIAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2534
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan473
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2012
Pejabat Pengundangan