Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor27
Tahun2012
TentangBANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8545
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan467
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2012
Pejabat Pengundangan