Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor25
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan      
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1021
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juli 2017
Pejabat Pengundangan