Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 476 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 2013 |
| Pejabat Pengundangan |