Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor24
Tahun2019
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan898
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan