Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor20
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan297
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2011
Pejabat Pengundangan