Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor18
Tahun2018
TentangPenyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan654
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2018
Pejabat Pengundangan