Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1023 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |