Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Maret 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 320 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi