Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor15
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN JAWA TENGAH, DAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan891
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum