Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kriteria Daerah Khusus dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor13
Tahun2015
TentangKRITERIA DAERAH KHUSUS DALAM RANGKA PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan794
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2015
Pejabat Pengundangan