Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 125 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor125
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5457
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1656
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan