Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor122
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT, PROVINSI PAPUA BARAT, DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7453
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan