Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor12
Tahun2015
TentangPROGRAM INDONESIA PINTAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan724
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2015
Pejabat Pengundangan