Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor12
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 2014
Pejabat Pengundangan