Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1650 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |