Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menandatangani Keputusan Pemberian dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor110
Tahun2013
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8733
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1634
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan