Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor11
Tahun2021
TentangTATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan