Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor11
Tahun2014
TentangPENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan188
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2014
Pejabat Pengundangan