Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Sistem Akuntansi Universitas Negeri Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor11
Tahun2013
TentangSISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2013
Pejabat Pengundangan