Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor108
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6666
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan