Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Konversi Nilai Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran Bagi Peserta Didik dari Sistem Pendidikan Negara Lain Atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1540 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |