Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor106
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1660
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1539
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan