Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor105
Tahun2014
TentangPENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3631
Jumlah diDownload250
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1508
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan