Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1507 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 2014 |
| Pejabat Pengundangan |