Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1507 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |