Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1449 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |