Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/ Ula

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor102
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PROGRAM PAKET A/ ULA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5944
Jumlah diDownload162
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1433
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Pejabat Pengundangan