Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor101
Tahun2013
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4151
Jumlah diDownload210
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1432
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Pejabat Pengundangan