Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor10
Tahun2021
TentangNORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO UNTUK SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan325
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan