Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsetrasi Tahun Anggaran 2016
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 352 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |