Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsetrasi Tahun Anggaran 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor10
Tahun2016
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSETRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan352
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Maret 2016
Pejabat Pengundangan