Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun Anggaran 2015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 503 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |