Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor10
Tahun2015
TentangURUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan503
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2015
Pejabat Pengundangan