Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor10
Tahun2012
TentangWAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan363
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2012
Pejabat Pengundangan