Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor7
Tahun2025
TentangTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanYANDRI SUSANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat68
Jumlah diDownload80
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan406
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA