Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 406 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |