Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 294 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 April 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |