Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 294 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 April 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |