Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1088 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |