Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor14
Tahun2025
TentangJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanYANDRI SUSANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload14
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1087
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA