Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor12
Tahun2025
TentangPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2025
Pejabat yang MenetapkanYANDRI SUSANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat19
Jumlah diDownload21
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan986
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA