Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 986 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |