Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 593 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Agustus 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |